Loading...

Penguatan Tata Kelola SDM Dosen PTKIS Kopertais Wilayah I Jakarta & Banten

Diposting Oleh Muhammad Syafiih, S.Pd - 28 November 2025 10:11:26 WIB

Foto : Dokumentasi Pengelola Sistem Informasi

Jakarta, 27 November 2025 – Kopertais Wilayah I Jakarta & Banten sukses menyelenggarakan acara "Penguatan Tata Kelola Sumber Daya Manusia Dosen PTKIS Kopertais Wilayah I Jakarta & Banten" yang berlangsung di Aula 1 Gedung Kopertais Jakarta & Banten. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) binaan di wilayah Jakarta dan Banten, dengan tujuan utama untuk memperjelas dan memperkuat pemahaman mengenai kebijakan terbaru dalam pengembangan karir dosen.

Kegiatan ini menghadirkan Abdul Mujib, S.Ag., M.Ag., Tenaga Ahli Diktis Pendis Kemenag RI, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa dosen kini dapat memiliki dua jalur karir secara simultan. Dosen dapat memiliki karir ganda, yakni sebagai pemegang Jabatan Fungsional (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar) dan pada saat yang sama dapat menjabat posisi struktural (misalnya, Kepala Program Studi, Dekan, atau Wakil Rektor) dalam struktur organisasi perguruan tinggi.

Sebagai seorang akademisi, dosen dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dan mencapai jenjang fungsional tertinggi, yaitu Guru Besar (Profesor). Gelar Profesor memberikan berbagai keuntungan yang signifikan, tidak hanya bagi individu dosen tetapi juga bagi institusi perguruan tinggi. Manfaat tersebut meliputi Poin akademik yang tinggi bagi dosen dan perguruan tinggi, pemberian royalti atas karya ilmiah, honorarium sebagai pembicara, tunjangan kehormatan yang signifikan serta penghormatan dalam kehidupan sosial dan akademik.

Narasumber menyoroti perubahan regulasi terbaru yang memberikan angin segar dan kemudahan bagi dosen untuk mencapai jenjang Profesor. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63 Tahun 2025 kini mengizinkan pengajuan kenaikan ke jenjang Guru Besar bagi dosen yang berada di golongan IV/a. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada proses loncat jabatan akademik namun batas maksimal pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen adalah 3 (tiga) bulan sebelum Batas Usia Pensiun. Untuk dosen yang lulus pendidikan Doktor kurang dari 3 tahun, syarat pengajuan Profesor kini lebih ringan, yakni cukup 1 (satu) Scopus dari sebelumnya 2 (dua) Scopus.

Abdul Mujib juga memberikan klarifikasi mendalam mengenai dasar hukum dan klasifikasi rumpun ilmu dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen, yang berbeda berdasarkan kementerian Pembina yakni Dosen Rumpun Ilmu Agama yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 serta Dosen Rumpun Non-Ilmu Agama didasarkan pada Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025.
Beliau menjelaskan kriteria Dosen Rumpun Ilmu Agama adalah dosen yang pendidikan terakhirnya berasal dari perguruan tinggi afiliasi Kemenag. Khusus untuk lulusan luar negeri atau perguruan tinggi umum (PTU) yang nomenklatur/izin prodinya dari Dikti Kemendikbud:

Di akhir sesi, narasumber secara teknis memaparkan mengenai persyaratan teknis hingga proses uji kompetensi yang harus dilalui dosen dalam pengajuan kenaikan pangkat akademik menuju Guru Besar.

Acara diharapkan dapat memacu semangat para dosen PTKIS di Kopertais Wilayah I Jakarta & Banten untuk segera mengurus kenaikan jabatan fungsionalnya, memanfaatkan kemudahan regulasi yang ada, demi kemajuan karir pribadi dan kualitas perguruan tinggi. (SYA)

(Dilihat sebanyak 256 kali)
Bagikan




Foto-foto Lainnya