Loading...

Bantuan Litapdimas Dibuka, PTKIS Mendapat Afirmasi

Diposting Oleh Muhammad Syafiih, S.Pd - 6 Juni 2023 15:16:37 WIB

Foto : Dokumentasi Pengelola Sistem Informasi

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) kembali membuka bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas) untuk Tahun Anggaran 2023. Tahun ini, bantuan akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen PTKIS.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKIS, termasuk di dalamnya bantuan Litapdimas. “Selama ini, sebagian besar PTKIS mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita”, terang guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut.

“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut Dirjen asal kelahiran Garut ini.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menerangkan bahwa bantuan litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni-3 Juli 2023.

Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri dari 7 klaster bantuan penelitian, 4 klaster bantuan publikasi ilmiah dan 8 klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. “Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memnuhi kewajiban output maupun outcome.

“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” tegas mantan Kasubbag TU Diktis ini.

Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id.

Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan litapdimas.

(Dilihat sebanyak 18109 kali)
Bagikan




Foto-foto Lainnya