Evaluasi Pengelolaan PTKIS Binaan Kopertais 1
Tangerang Selatan, 6 Oktober 2023 – Dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan kelembagaan, Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah 1 DKI Jakarta dan Banten, mengadakan kegiatan evaluasi pengelolaan perguruan tinggi dengan mengundang para pimpinan PTKIS Binaan diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
Kegiatan ini dihadiri dihadiri oleh pimpinan Kopertais 1 Wakil Koordinator Prof. Dr. Sururin, M.Ag, Sekretaris Kopertais AM Hasan Ali, MA dan Analis Kebijakan Ahli Muda Hj. Helmi Halimatul Udhmah, M.Si. Adapun sebagai narasumber yakni Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag, M.Si. selaku Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam .
Wakil Koordinator mengucapkan terimakasih atas kedatangan para undangan ke gedung Kopertais untuk kesekian kalinya dalam rangka silahturahmi dan membahas mengenai evaluasi pengelolaan perguruan tinggi. Selanjutnya disampaikan bahwa dalam beberapa pekan kedepan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag akan melakukan audit kepada perguruan tinggi binaan. Pelaksanaan audit dilaksanakan dengan mengambil 2 sampling perguruan tinggi secara acak. Diharapkan kepada para pimpinan perguruan tinggi untuk menyiapkan diri sebaik mungkin menerima tim Itjen Kemenag.
Sebagai salah satu bahan persiapan audit itjen, Kopertais 1 telah menerbitkan laporan kinerja Kopertais 1. Dalam laporan kinerja tersebut terdapat beberapa poin pemaparan pembinaan Kopertais 1 kepada PTKIS sehingga diharapkan dapat membantu jikalau dibutuhkan dalam proses audit.
Dalam pelaksanaan teknis acara, Analis Kebijakan Ahli Muda menyampaikan pentingnya kesesuaian peserta yang hadir dengan undangan. Hal tersebut dikarenakan akan ada pembahasan yang memerlukan keputusan level pimpinan. Kopertais mempersilahkan pimpinan PTKIS untuk membawa rekan kerja jika memang dirasa pelu tetapi tetap memberikan konfirmasi kehadiran peserta. Selanjutnya, Analis Kebijakan menjelaskan akan dilakukan pemisahan ruang bagi PTKIS zona akreditasi merah (kadaluarsa) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Terkait dengan akan adanya audit oleh Itjen Kemenag, Sekretaris menambahkan bahwa ada kriteria PTKIS yang akan di audit yakni memiliki akreditasi kadaluarsa, tidak terakreditasi dan terakreditasi C. Cakupan audit akan mengacu kepada instrument PMA no 15 Tahun 2022 yakni, perizininan, akreditasi, proses pembelajaran, dosen serta tenaga kependidikan, ortaker, sarana prasarana, serta keuangan. Kopertais merasa harus melakukan koordinasi dan persiapan audit tersebut agar PTKIS dapat menyiapkan diri dalam rangka audit. Berharap kepada pimpinan PT yang hadiri pada pertemuan ini khusunya kepada zona merah untuk bisa lebih menyiapkan diri agar nanti kedatangan Itjen dapat berjalan dengan lancar.
Foto-foto Lainnya