Monitoring dan Evaluasi Akreditasi Institusi dan Prodi PTKIS Binaan
Jakarta, 10 Juni 2024 – Sebagai tindak lanjut kegiatan evaluasi program kerja Kopertais Wilayah 1 bersama Pimpinan PTKIS yang telah dilaksanakan di Mercure Convention Centre Ancol (3 s.d 5 Juni 2024), Kopertais Wilayah 1 mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi akreditasi kepada perguruan tinggi yang masuk dalam zona akreditasi institusi dan prodi akan kadaluarsa serta kadaluarsa.
Kegiatan ini mengundang Dr. Supriadi Ahmad, M.A. (Assesor BAN PT/Sekretaris Kopertais 1 Periode 2019 s.d 2023) dan Suparto, S.Ag., M.Ed., Ph.D. (Assesor BAN PT) sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Sekretaris Kopertais Wilayah 1 A.M. Hasan Ali, M.A mengucapkan terimakasih atas kedatangan pimpinan PTKIS untuk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi akreditasi. Dari hasil pemantauan aplikasi SiAP diketahui bahwa terdapat 13 Institusi dan 24 Program Studi dalam keadaan akreditasi kadaluarsa.
Perguruan tinggi dibawah binaan Kopertais Wilayah 1 berdiri diatas dua induk kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek Dikti. Hal tersebut menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbuk Ristek Dikti juga berlaku untuk PTKIS Binaan Kopertais Wilayah 1, salah satunya adalah Permendikbud No 53 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa Agustus 2023 adalah batas toleransi akreditasi, dimana bagi akreditasi perguruan tinggi dalam kondisi kadaluarsa maka akan ada kemungkinan di cabut izin operasionalnya.
Sebagai lembaga pembina, Kopertais wajib mengingatkan kembali kepada perguruan tinggi binaan terhadap akreditasinya. Kopertais berupaya memberikan bantuan baik melalui pendampingan borang. Melalui pertemuan ini, diharapkan kepada pimpinan perguruan tinggi yang hadir untuk melaporkan progress atau kendala yang dihadapi dalam proses reakreditasi sehingga Kopertais dapat memberikan bantuan yang sesuai kepada PTKIS binaan.
Foto-foto Lainnya