Loading...

Monitoring Pendataan PD Dikti Perguruan Tinggi Agama Islam Binaan Kopertais 1

Diposting Oleh Muhammad Syafiih, S.Pd - 03 July 2024 16:01:44 WIB

Foto : Dokumentasi Pengelola Sistem Informasi

Tangerang Selatan, 2 Juli 2024 – Dalam rangkaian monitoring dan evaluasi pendataan PTKIS, Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten menghadirkan Tim Kelompok Kerja PD Dikti Kemenag RI, MP Satya Muharraman.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 68 Operator PTKIS Binaan, Satya menjelaskan bahwa pengelolaan pendataan di Kementerian Agama terbagi menjadi dua yakni pengelolaan EMIS dan PD Dikti yang ditangani oleh tim kelompok kerja (pokja) masing-masing.

Pendataan EMIS digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan internal Kementerian Agama sedangkan PD Dikti diberlakukan secara nasional lintas Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan.

Proses pelaporan pendataan setiap tahunnya mengalami peningkatan dimana pada tahun sebelumnya, pelaporan hanya terjadi pada periode yang ditentukan namun saat ini pelaporan pendataan dilakukan tiap semester berupa data aktivitas kegiatan mengajar (AKM). Hal lainnya juga yakni diberlakukannya penomoran ijazah nasional (PIN) mulai tahun 2021.

Terkait dengan integrasi antar aplikasi, dalam waktu kedepan proses pelaporan pendataan hanya akan dilakukan satu kali dan terintegrasi dengan aplikasi lain-lain. Banyaknya aplikasi pendataan selain PD Dikti hanya digunakan untuk saling melengkapi kebutuhan data dari masing-masing kementerian yang belum tercoverage oleh PD Dikti.

Tak kalah penting juga di ingatkan mengenai pelaporan mahasiswa pd PD Dikti. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim Pokja diketahui banyaknya ajuan pembukaan pelaporan mahasiswa oleh kampus, namun hal tersebut sebetulnya bukan sesuatu yang baik karena akan menjadi bahan evaluasi oleh kemendikbud.

Pembukaan periode lampau dilakukan untuk memperbaiki data pelaporan PDDIKTI baik data pokok maupun data transaksional di luar periode aktif. Pembukaan ini dilakukan melalui pd dikti admin, bukan melalui feeder. Batas waktu pelaporan yang telah di setujui adalah hanya 2 minggu.

(Dilihat sebanyak 4214 kali)
Bagikan




Foto-foto Lainnya