Monitoring Dan Evaluasi Pendataan EMIS PTKIS Binaan
Tangerang Selatan, 3 Juli 2024 – Dalam rangkaian monitoring dan evaluasi pendataan EMIS PTKIS Binaan, Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten menghadirkan Tim Kelompok Kerja EMIS Kemenag RI, Anwar, S.Kom dan Luthfi.
Sejarah perkembangan EMIS cukup panjang yang dimulai sejak tahun 1998 dimana dalam perjalannya mengalami perkembangan dari yang mulainya paperbase pada tahun 1998 hingga pada tahun 2011-2012 mulai menerapkan paperless.
Pengelolaan data pada Kemenag mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 Tahun 2022 yang mengamanatkan pengelolaan data pendidikan diselenggrakan melalui Education Management Information System (EMIS). Objek dalam pendataan itu yakni kelembagaan, mahasiswa , sarpras, dosen dan tenaga pendidikan.
Berdasarkan hasil monitoring nilai akurasi data di platform EMIS, diketahui bahwa pendataan PTKI memiliki skor 70%. Nilai tersebut menunjukan bahwa data yang masuk belum dapat dijadikan dasar kuta pengambilan kebijakan, oleh karena itu dilakukannya penguatan pada sistem pendataan EMIS.
Penguatan sistem EMIS dikenal dengan istilah EMIS 4.0. Pembaharuan EMIS dilaksanakan melalui sebuah projekbase bernama REP-MEQR.Hal yang mendasar lainya adalah EMIS masih belum terintegrasi dengan PD Dikti. Data yang masuk ke emis masih berasal dari pelaporan data mandiri yang dilakukan oleh operator masing-masing PTKIS.
Secara garis besar, pembaharuan yang terjadi adalah penggunaan struktur pengelolaan microservice, pembaharuan tampilan, perluasan cakupan layanan dan integrasi PD Dikti. Melalui EMIS 4.0, kini sumber data yang ada di emis sudah terintegrasi dengan PD Dikti namun emis tetap melakukan pengumpulan data mandiri yang tidak tersedia di PD Dikti seperti data sarana prasarana.
Selain itu, pada EMIS 4.0 terdapat peningkatan pengelola akun, salah satunya adalah pemecahan akun pengelola lembaga menjadi 4 akun yakni, pengelola kelembagaan, pengelola kemahasiswaan, pengelola sarana prasarana dan pengelola kepegawaian.
Diharapkan melalui pembaharuan EMIS 4.0 dapat mewujudkan data valid dan berkualitas sehingga mempermudah dilakukannya pengambilan kebijakan oleh Kementerian Agama.
Foto-foto Lainnya